Jenis Metadata |
Statistik Sektoral |
Judul Kegiatan |
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara |
Kode Kegiatan |
- |
Tahun |
2025 |
Cara Pengumpulan Data |
Survei |
Sektor Kegiatan |
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar |
Apakah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS? |
Tidak |
Identitas Rekomendas |
|
I. PENYELENGGARA |
Instansi Penyelenggara |
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara |
Komplek Pemerintahan Gedung Asisten 1 Lantai 2 Jalan Provinsi KM 09 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam |
|
Telepon |
(0542) 72003 |
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
(0542) 7200374 |
II. PENANGGUNG JAWAB |
Unit Eselon Penanggung Jawab |
|
|
Eselon 1 |
- |
|
Eselon 2 |
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) |
Arsan,S.E |
|
Jabatan |
Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara |
|
Alamat |
Komplek Pemerintahan Gedung Asisten 1 Lantai 2 Jalan Provinsi KM 09 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam |
|
Telepon |
054272003 |
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
- |
III. PERENCANAAN DAN PERSIAPAN |
Latar Belakang Kegiatan |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan tindak lanjut evaluasi nilai capaian tahun sebelumnya sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi. |
Tujuan Kegiatan |
1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. |
Rencana Jadwal Kegiatan |
2025 |
1. Perencanaan |
|
|
Perencanaan Kegiatan |
2025-01-02 s.d 2025-01-31 |
|
Desain |
2025-01-02 s.d 2025-01-31 |
2. Pengumpulan |
|
|
Pengumpulan Data |
2025-02-03 s.d 2025-06-13 |
3. Pemeriksaan |
|
|
Pengolahan Data |
2025-06-16 s.d 2025-06-30 |
|
Analisis |
2025-06-16 s.d 2025-06-30 |
4. Penyebarluasan |
|
|
Diseminasi Hasil |
2025-07-01 s.d 2025-07-11 |
|
Evaluasi |
2025-07-14 s.d 2025-07-15 |
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan |
|
|
Nama Variabel (Karakteristik) |
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme dan prosedur
- Waktu pelayanan
- Biaya/ tarif
- Produk spesifikasi jenis pelayanan
- Kompetensi pelaksana
- Perilaku pelaksana
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Sarana dan prasarana
|
|
Konsep |
- Persyaratan
- prosedur
- Waktu pelayanan
- Biaya/ tarif
- Produk spesifikasi jenis pelayanan
- Kompetensi pelaksana
- Perilaku pelaksana
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Sarana dan prasarana
|
|
Definisi |
- Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
- Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
- Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
- Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
- Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
- Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
- Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
|
|
Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
- Semesteran
- Semesteran
- Semesteran
- Semesteran
- Semesteran
- Semesteran
- Semesteran
- Semesteran
- Semesteran
|
IV. DESAIN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilakukan |
Berulang |
Frekuensi Penyelenggaraan |
Semesteran |
Tipe Pengumpulan Data |
Cross Sectional |
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data |
Sebagian Wilayah Indonesia |
Wilayah Kegiatan |
Penajam Paser Utara |
Metode Pengumpulan Data |
Mengisi kuesioner sendiri (swacacah) |
Sarana Pengumpulan Data |
Computer Aided Web Interviewing (CAWI) |
Unit Pengumpulan Data |
Individu |
V. DESAIN SAMPEL |
Jenis Rancangan Sampel |
Single Stage/Phase |
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir |
Sampel Nonprobabilitas |
Metode yang Digunakan |
Accidental Sampling |
Kerangka Sampel Tahap Terakhir |
List Frame |
Fraksi Sampel Keseluruhan |
individu yang mengakses layanan Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara yang memenuhi target alokasi sample sesuai Tabel Morgan dan Krejcie di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 |
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama |
5% |
Unit Sampel |
individu/stakeholder/masyarakat yang mengakses layanan Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara |
Unit Observasi |
individu/stakeholder/masyarakat yang mengakses layanan Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara |
VI. PENGUMPULAN DATA |
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? |
Tidak |
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data |
|
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? |
Tidak |
Petugas Pengumpulan Data |
|
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data |
|
Jumlah Petugas |
|
|
Supervisor/penyelia/pengawas |
orang |
|
Pengumpul data/enumerator |
orang |
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas? |
|
VII. PENGOLAHAN DAN ANALISIS |
Tahapan Pengolahan Data |
|
|
Penyuntingan (Editing) |
Tidak |
|
Penyandian (Coding) |
Tidak |
|
Data Entry |
Tidak |
|
Penyahihan (Validasi) |
Ya |
Metode Analisis |
Deskriptif |
Unit Analisis |
Individu |
Tingkat Penyajian Hasil Analisis |
Kabupaten/Kota |
VIII. DISEMINASI HASIL |
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
Ya |
|
Digital (softcopy) |
Ya |
|
Data Mikro |
Tidak |
Judul dan Rencana Rilis Produk Kegiatan |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
2025-07-11 |
|
Digital (softcopy) |
2025-07-07 |
|
Data Mikro |
- |