Jenis Metadata |
Statistik Sektoral |
Judul Kegiatan |
Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Terhadap Pelayanan Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara |
Kode Kegiatan |
- |
Tahun |
2024 |
Cara Pengumpulan Data |
Survei |
Sektor Kegiatan |
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar |
Apakah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS? |
Tidak |
Identitas Rekomendas |
|
I. PENYELENGGARA |
Instansi Penyelenggara |
SEKRETARIAT DPRD |
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara |
JL. PROPINSI KM. 9 KELURAHAN NIPAH-NIPAH KECAMATAN PENAJAM |
|
Telepon |
(0542) 72114 |
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
(0542) 7211461 |
II. PENANGGUNG JAWAB |
Unit Eselon Penanggung Jawab |
|
|
Eselon 1 |
- |
|
Eselon 2 |
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) |
Umar Said, S.pi,mh |
|
Jabatan |
Plt Kabag Umum Dan Keuangan |
|
Alamat |
Jalan Propinsi Km.09 Nipah-nipah |
|
Telepon |
0542-7211461 |
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
0542-7211460 |
III. PERENCANAAN DAN PERSIAPAN |
Latar Belakang Kegiatan |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Penyelenggara Wajib Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Membangun Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Adil, Transparan, Dan Akuntabel. Pelibatan Masyarakat Ini Menjadi Penting Seiring Dengan Adanya Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Serta Adanya Pelibatan Masyarakat Juga Dapat Mendorong Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lebih Tepat Sasaran. Dalam Mengamanatkan Uu No. 25 Tahun 2009 Maupun Pp No. 96 Tahun 2012 Maka Disusun Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman Ini Memberikan Gambaran Bagi Penyelenggara Pelayanan Untuk Melibatkan Masyarakat Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Yang Diberikan. Penilaian Masyarakat Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Akan Diukur Berdasarkan 9 (sembilan) Unsur Yang Berkaitan Dengan Standar Pelayanan, Sarana Prasarana, Serta Konsultasi Pengaduan. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kualitas Pelayanan Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara Sebagai Salah Satu Penyedia Layanan Publik Di Kabupaten Penajam Paser Utara Maka Perlu Diselenggarakan Survei Atau Jajak Pendapat Tentang Penilaian Pengguna Layanan Publik Terhadap Pelayanan Yang Diberikan. Dengan Berpedoman Pada Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017, Maka Telah Dilakukan Pengukuran Atas Kepuasan Masyarakat. Hasil Skm Yang Didapat Merangkum Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat. Dengan Elaborasi Metode Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat, Maka Akan Didapatkan Kualitas Data Yang Akurat Dan Komprehensif. Pelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Aparatur Pemerintah Saat Ini Dirasakan Belum Memenuhi Harapan Masyarakat. Hal Ini Dapat Diketahui Dari Berbagai Keluhan Masyarakat Yang Disampaikan Melalui Media Massa Dan Jejaring Sosial. Tentunya Keluhan Tersebut, Jika Tidak Ditangani Memberikan Dampak Buruk Terhadap Pemerintah. Lebih Jauh Lagi Adalah Dapat Menimbulkan Ketidakpercayaan Dari Masyarakat. Salah Satu Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Kepada Pengguna Layanan Dengan Mengukur Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan. Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara Berusaha Melaksanakan Kegiatan Pengukuran Secara Komprehensif Tentang Tingkat Kepuasan Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Yang Diberikan Dan Mewujudkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara Sebagai Lingkup Survey Ini. Selain Itu Mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (ikm) Secara Tepat Dan Akurat Menjadi Sasaran Kegiatan Ini. Sehingga Ada Tolak Ukur Yang Jelas Untuk Mengetahui Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pada Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah Melaksanakan Kegiatan Ini Akan Dilakukan Penyajian Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Guna Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Prima. Tuntunan Untuk Selalu Melakukan Perbaikan Pelayanan Kepada Para Pengguna Jasa Merupakan Suatu Kewajiban Bagi Sekretariat Dprd. Salah Satu Upaya Untuk Mengetahui Seberapa Baik Kinerja Suatu Pelayanan Publik Adalah Sdengan Melakukan Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Pelayanan Tersebut. Dalam Upaya Perbaikan Kinerja Layanan Secara Berkelanjutan, Maka Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat Pada Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara. Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Menteri Panrb Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. |
Tujuan Kegiatan |
Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dan Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. |
Rencana Jadwal Kegiatan |
2024 |
1. Perencanaan |
|
|
Perencanaan Kegiatan |
2024-01-01 s.d 2024-01-10 |
|
Desain |
2024-01-01 s.d 2024-01-10 |
2. Pengumpulan |
|
|
Pengumpulan Data |
2024-01-12 s.d 2024-10-31 |
3. Pemeriksaan |
|
|
Pengolahan Data |
2024-11-01 s.d 2024-12-31 |
|
Analisis |
2024-11-01 s.d 2024-12-31 |
4. Penyebarluasan |
|
|
Diseminasi Hasil |
2025-01-02 s.d 2025-01-03 |
|
Evaluasi |
2025-01-02 s.d 2025-01-03 |
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan |
|
|
Nama Variabel (Karakteristik) |
- Kepuasan terhadap Persyaratan
- Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur
- Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian
- Kepuasan terhadap Biaya/Tarif
- Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
- Kepiasan terhadap Kompetensi Pelaksana
- Kepiasan terhadap Perilaku Pelaksana
- Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
- Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Jenis Layanan
- Jenis Kelamin
- Pendidikan
- Pekerjaan
|
|
Konsep |
- Persyaratan
- Prosedur
- Ketepatan Waktu
- Biaya
- Jenis Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana
- Perilaku Pelaksana
- Sarana dan Prasarana
- Penanganan Pengaduan
- Jenis Layanan
- Jenis Kelamin
- Pendidikan
- Pekerjaan
|
|
Definisi |
- Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif
- Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
- Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
- Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
- Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
- Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
- Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
- Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
- Jenis layanan yang diterima responden pada layanan Sekretariat DPRD
- Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki
- Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Pendidikan terdiri atas lulusan SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3 4.
- Pekerjaan atau profesi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh penghasilan, biasanya dalam konteks yang terorganisir dan berorientasi pada tujuan tertentu. Pekerjaan terdiri dari PNS/TNI/Polri/Swasta/Wirausaha/Lainnya
|
|
Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
- Setelah menerima pelayanan
|
IV. DESAIN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilakukan |
Berulang |
Frekuensi Penyelenggaraan |
Tahunan |
Tipe Pengumpulan Data |
Cross Sectional |
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data |
Sebagian Wilayah Indonesia |
Wilayah Kegiatan |
Penajam Paser Utara |
Metode Pengumpulan Data |
Mengisi kuesioner sendiri (swacacah) |
Sarana Pengumpulan Data |
Computer Aided Web Interviewing (CAWI) |
Unit Pengumpulan Data |
Individu |
V. DESAIN SAMPEL |
Jenis Rancangan Sampel |
Single Stage/Phase |
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir |
Sampel Nonprobabilitas |
Metode yang Digunakan |
Accidental Sampling |
Kerangka Sampel Tahap Terakhir |
List Frame |
Fraksi Sampel Keseluruhan |
- |
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama |
- |
Unit Sampel |
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 |
Unit Observasi |
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 |
VI. PENGUMPULAN DATA |
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? |
Tidak |
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data |
|
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? |
Tidak |
Petugas Pengumpulan Data |
|
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data |
|
Jumlah Petugas |
|
|
Supervisor/penyelia/pengawas |
orang |
|
Pengumpul data/enumerator |
orang |
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas? |
|
VII. PENGOLAHAN DAN ANALISIS |
Tahapan Pengolahan Data |
|
|
Penyuntingan (Editing) |
Ya |
|
Penyandian (Coding) |
Tidak |
|
Data Entry |
Tidak |
|
Penyahihan (Validasi) |
Ya |
Metode Analisis |
Deskriptif |
Unit Analisis |
Individu |
Tingkat Penyajian Hasil Analisis |
Kabupaten/Kota |
VIII. DISEMINASI HASIL |
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
Tidak |
|
Digital (softcopy) |
Ya |
|
Data Mikro |
Tidak |
Judul dan Rencana Rilis Produk Kegiatan |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
- |
|
Digital (softcopy) |
2025-01-02 |
|
Data Mikro |
- |