Jenis Metadata |
Statistik Sektoral |
Judul Kegiatan |
Kompilasi Data Profil Kla (kabupaten Layak Anak) Kabupaten Penajam Paser Utara |
Kode Kegiatan |
- |
Tahun |
2024 |
Cara Pengumpulan Data |
Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan |
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan |
Apakah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS? |
Tidak |
Identitas Rekomendas |
|
I. PENYELENGGARA |
Instansi Penyelenggara |
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara |
|
|
Telepon |
|
|
Email |
|
|
Faksmail |
|
II. PENANGGUNG JAWAB |
Unit Eselon Penanggung Jawab |
|
|
Eselon 1 |
- |
|
Eselon 2 |
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) |
Arpiah, A.md.keb |
|
Jabatan |
Plt Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak Dan Perempuan |
|
Alamat |
Jln. Propinsi Km 9 |
|
Telepon |
|
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
|
III. PERENCANAAN DAN PERSIAPAN |
Latar Belakang Kegiatan |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Telah Diubah Menjadi Undang -undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Pasal 1 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa Anak Adalah Seseorang Yang Belum Berusia 18 Tahun, Termasuk Yang Masih Dalam Kandungan. Pasal 4 Menyatakan Bahwa Setiap Anak Berhak Untuk Dapat Hidup, Tumbuh, Berkembang, Dan Berpartisipasi Secara Wajar Sesuai Dengan Harkat Dan Martabat Kemanusiaan, Serta Mendapat Perlindungan Dari Kekerasan Dan Diskriminasi. Perlindungan Terhadap Anak Sangat Diperlukan Demi Mengedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Keluarga, Sebagai Tempat Berlindungnya Anak Memiliki Peranan Penting Dalam Memenuhi Hak-hak Anak. Hak Untuk Hidup, Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak Kesehatan Dan Hak Untuk Mendapatkan Kasih Sayang. Apabila Keluarga Dalam Hal Ini Orang Tua Mengabaikan Hak-hak Anak, Maka Kekerasan Terhadap Anak Sangat Mungkin Terjadi. Hal Ini Dapat Diakibatkan Karena Faktor Kondisi Keluarga Yang Terpuruk, Sehingga Menyebabkan Emosi Meningkat Dan Anak Menjadi Tempat Pelampiasan Amarah Orang Tuanya. Kondisi Itulah Yang Berdampak Buruk Pada Kondisi Anak, Baik Kondisi Fisik Maupun Psikisnya, Bukan Tidak Mungkin Berpengaruh Pada Produktivitas Anak Di Lingkungan Sosialnya, Teman Sepermainan Atau Bahkan Di Sekolah Sebagai Tempat Belajarnya. Sebagai Upaya Untuk Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Dan Pemenuhan Hak Anak, Pemerintah Indonesia Mulai Tahun 2006 Melaksanakan Program Kabupaten/kota Layak Anak Atau Biasa Disebut Kla. Kla Merupakan Sistem Pembangunan Satu Wilayah Administrasi Yang Mengintegrasikan Komitmen Dan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat Dan Dunia Usaha Yang Terencana Secara Menyeluruh Dan Berkelanjutan Dalam Program Dan Kegiatan Pemenuhan Hak Anak. Dalam Pelaksanaannya, Program Kla Yang Dijalankan Oleh Pemerintah Tidak Semuanya Berjalan Lancar. Ada Yang Berhasil, Ada Pula Yang Berhenti Di Tengah Jalan. Oleh Karena Itu, Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Kla Yang Dijalankan Pemerintah, Khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara Perlu Menyusun Profil Kabupaten Layak Anak Kabupaten Penajam Paser Utara Agar, Memperoleh Gambaran Keadaan Anak-anak Di Kabupaten Penajam Paser Utara Secara Menyeluruh Dari Berbagai Aspek Dan Mendapatkan Rekomendasi Dalam Mengeluarkan Kebijakan-kebijakan Di Lembaga Atau Dinas Terkait Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial, Khususnya Di Bidang Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak. |
Tujuan Kegiatan |
1. Memperoleh Gambaran Keadaan Anak-anak Di Kabupaten Penajam Paser Utara Secara Menyeluruh Dari Berbagai Aspek Dan Mendapatkan Rekomendasi Dalam Mengeluarkan Kebijakan - Kebijakan Di Lembaga Atau Dinas Terkait Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial, Khususnya Di Bidang Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak.; 2. Memperoleh Dan Menyajian Data Yang Menggambarkan Situasi Dan Kondisi Anak Di Kabupaten Penajam Paser Utara |
Rencana Jadwal Kegiatan |
2024 |
1. Perencanaan |
|
|
Perencanaan Kegiatan |
2024-01-02 s.d 2024-01-30 |
|
Desain |
2024-01-02 s.d 2024-01-30 |
2. Pengumpulan |
|
|
Pengumpulan Data |
2024-02-05 s.d 2024-03-29 |
3. Pemeriksaan |
|
|
Pengolahan Data |
2024-03-04 s.d 2024-11-29 |
|
Analisis |
2024-03-04 s.d 2024-11-28 |
4. Penyebarluasan |
|
|
Diseminasi Hasil |
2024-04-01 s.d 2025-11-29 |
|
Evaluasi |
2024-12-02 s.d 2024-12-31 |
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan |
|
|
Nama Variabel (Karakteristik) |
- Keadaan Penduduk
- Tingkat Pendidikan
- Kelembagaan
- Klaster Hak Sipil dan Kebebasan
- Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- Klaster Pendidikan
- Klaster Perlindungan khusus
- Lembaga Masyarakat
- Angka Kematian Bayi
- Imunisasi
- Sekolah Ramah Anak
|
|
Konsep |
- Keadaan Penduduk
- Tingkat Pendidikan
- Kelembagaan
- Klaster Hak Sipil dan Kebebasan
- Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- Klaster Pendidikan
- Klaster Perlindungan khusus
- Lembaga Masyarakat
- Angka Kematian Bayi
- Imunisasi
- Sekolah Ramah Anak
|
|
Definisi |
- Kondisi Kepadatan Penduduk yang dihitung dari jumlah penduduk dengan luas daerahnya. Berisi data terpilah kependudukan (berdasarkan jenis kelamin, usia, jenis pekerjaan, dan pendidikan).
- Pendidikan adalah sistem yang memiliki acuan dan standarisasi untuk mengatur, mengajarkan sesuatu yang sederhana menjadi modern/canggih, yang bersifat sangat penting dalam pengembangan diri dan lingkungan secara menyeluruh, Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
- Berisi data regulasi pendukung kebijakan KLA, Penguatan Kelembagaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Anggaran Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak
- Berisi data Persentase Anak Yang Mendapatkan Akta Kelahiran, Fasilitas Informasi Layak Anak, Jumlah Kelompok Anak Termasuk Forum Anak Yang Ada Di Kabupaten/Kota dan kecamatan
- Berisi data persentase perkawinan anak, data lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang keluarga, data lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, infrastruktur (sarana dan prasarana) di ruang publik yang ramah anak, data pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), data kegiatan pencegahan perkawinan anak, data penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga, serta data ketersediaan infrastruktur (sarana dan prasana) ramah anak di ruang publik.
- Berisi data persalinan di fasilitas kesehatan, prevelensi status gizi balita, cakupan Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, akses air minum dan sanitasi yang layak, serta Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok.
- Berisi data program wajib belajar 12 th, Sekolah Ramah Anak (SRA), fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif yang ramah anak.
- a. Anak dalam situasi darurat dan pornografi (Anak korban bencana dan konflik yang terlayani; HIV - AIDS, dan NAPZA) b. Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani; anak dengan perilaku sosial menyimpang, c. Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) khusus pelaku yang terselesaikan; terorisme; stigmatisasi; d. Peraturan daerah/kebijakan, upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga e. Perlindungan anak dari KtA (kekerasan, penelantaran, eksploitasi ekonomi (bpta) dan seksual, perdagangan, serta kejahatan seksual) f. Pencegahan dalam perlindungan khusus 9. Pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi h. Anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) i. Pelayanan bagi anak korban pornografi, NAPZA, dan terinfeksi HIV/ AIDS j. Pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik k. Pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan terisolasi l. 1. Pelayanan bagi anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang (PSM) m. Penyelesaian kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui diversi (khusus pelaku) n. Pelayanan bagi anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya
- Lembaga masyarakat adalah sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat. Yang termasuk lembaga masyarakat adalah profesi, organisasi swasta, organisasi, organisasi politik, organisasi keagamaan, LSM.
- Angka kematian bayi adalah peluang bayi meninggal antarakelahiran dan sebelum mencapai umur tepat satu tahun. Penyebab kematian bayi ada dua, yaitu endogen dan eksogen. Kematian bayi endogen (neonatal) adalah kematian bayi yang terjadi pada bulan pertama setelah kelahiran dan kematian bayi, dan eksogen (post neonatal) adalah kematian bayi yang terjadi setelah usia satu bulan sampai menjelang usia satu tahun.
- upaya preventif seseorang dengan tujuan pengendalian penyakit dengan memasukkan vaksin ke dalam tubuh agar tubuh tahan terhadap penyakit yang berbahaya
- sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi berpartisipasi, bekerjasama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian.
|
|
Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
- 2024
|
IV. DESAIN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilakukan |
Berulang |
Frekuensi Penyelenggaraan |
Tahunan |
Tipe Pengumpulan Data |
Cross Sectional |
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data |
Sebagian Wilayah Indonesia |
Wilayah Kegiatan |
Penajam Paser Utara |
Metode Pengumpulan Data |
Pengumpulan data sekunder |
Sarana Pengumpulan Data |
Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI) |
Unit Pengumpulan Data |
Individu |
V. DESAIN SAMPEL |
Jenis Rancangan Sampel |
|
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir |
|
Metode yang Digunakan |
|
Kerangka Sampel Tahap Terakhir |
|
Fraksi Sampel Keseluruhan |
|
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama |
|
Unit Sampel |
|
Unit Observasi |
|
VI. PENGUMPULAN DATA |
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? |
Tidak |
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data |
|
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? |
Tidak |
Petugas Pengumpulan Data |
Staf instansi penyelenggara |
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data |
SMA/SMK |
Jumlah Petugas |
|
|
Supervisor/penyelia/pengawas |
8 orang |
|
Pengumpul data/enumerator |
16 orang |
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas? |
Ya |
VII. PENGOLAHAN DAN ANALISIS |
Tahapan Pengolahan Data |
|
|
Penyuntingan (Editing) |
Ya |
|
Penyandian (Coding) |
Tidak |
|
Data Entry |
Ya |
|
Penyahihan (Validasi) |
Ya |
Metode Analisis |
Deskriptif |
Unit Analisis |
Individu |
Tingkat Penyajian Hasil Analisis |
Kabupaten/Kota |
VIII. DISEMINASI HASIL |
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
Ya |
|
Digital (softcopy) |
Ya |
|
Data Mikro |
Tidak |
Judul dan Rencana Rilis Produk Kegiatan |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
2024-06-24 |
|
Digital (softcopy) |
2024-06-17 |
|
Data Mikro |
- |