Jumlah Penduduk yang Memiliki Akta Kelahiran Beserta Cakupannya Dirinci Per Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara
| Metadata Kegiatan | |
| Nama Indikator | Jumlah Penduduk yang Memiliki Akta Kelahiran Beserta Cakupannya Dirinci Per Kecamatan |
| Konsep |
|
| Definisi | Indikator ini menggambarkan jumlah penduduk yang telah memiliki akta kelahiran serta tingkat cakupan kepemilikannya di setiap kecamatan dalam suatu wilayah administrasi. Akta kelahiran adalah dokumen resmi pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang. Penduduk yang memiliki akta kelahiran adalah penduduk yang datanya telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan memiliki dokumen akta kelahiran yang sah. Akta kelahiran adalah dokumen resmi pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang. Penduduk yang memiliki akta kelahiran adalah penduduk yang datanya telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan memiliki dokumen akta kelahiran yang sah. |
| Interpretasi | Jika jumlah dan persentase cakupan akta kelahiran tinggi (mendekati 100%), menunjukkan bahwa: Pemenuhan hak identitas hukum anak telah berjalan optimal Layanan pencatatan sipil efektif dan mudah diakses Data kependudukan menjadi lebih lengkap dan akurat |
| Metode/Rumus Penghitungan | Cakupan Akta Kelahiran=Jumlah penduduk memiliki akta kelahiran/Jumlah penduduk×100% |
| Ukuran | Cakupan/Persentase |
| Satuan | |
| Klasifikasi Penyajian |
|
| Apakah Indikator Komposit ? | Tidak |
| Variabel Pembangun | |
| Nama Variabel Pembangun | |
| Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun | |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah Dapat Diakses Umum? | Ya |
| No | Jadwal Rilis | Tanggal Rilis | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 23 Februari 2026 | 28 Februari 2026 | Dirilis oleh Walidata Daerah |
| 2 | 28 Februari 2025 | 28 Februari 2025 | Dirilis oleh Walidata Daerah |