Data Jumlah Penduduk yang Meninggal dan Mempunyai Akta Kematian pada Seluruh Peristiwa di Kabupaten Penajam Paser Utara
| Metadata Kegiatan | |
| Nama Indikator | Jumlah Penduduk yang Meninggal dan Mempunyai Akta Kematian pada Seluruh Peristiwa di Kabupaten Penajam Paser Utara |
| Konsep |
|
| Definisi | Indikator ini menggambarkan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia dan telah tercatat secara resmi melalui penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencakup seluruh peristiwa kematian dalam suatu periode di Kabupaten Penajam Paser Utara. |
| Interpretasi | Indikator ini menunjukkan jumlah peristiwa kematian yang telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan melalui penerbitan akta kematian. Jika jumlah penduduk meninggal dengan akta kematian tercatat tinggi, hal ini menunjukkan bahwa: Sistem pencatatan peristiwa vital (kematian) berjalan dengan baik Tingkat pelaporan masyarakat terhadap kematian semakin meningkat Data kependudukan menjadi lebih akurat dan mutakhir |
| Metode/Rumus Penghitungan | Jumlah seluruh penduduk yang meninggal dunia dan telah memiliki akta kematian yang diterbitkan dalam periode tertentu |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Jiwa |
| Klasifikasi Penyajian |
|
| Apakah Indikator Komposit ? | Tidak |
| Variabel Pembangun | |
| Nama Variabel Pembangun | |
| Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun | |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah Dapat Diakses Umum? | Ya |
| No | Jadwal Rilis | Tanggal Rilis | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 24 Februari 2026 | 28 Februari 2026 | Dirilis oleh Walidata Daerah |
| 2 | 28 Februari 2025 | 28 Februari 2025 | Dirilis oleh Walidata Daerah |