Definisi |
a. Anak dalam situasi darurat dan pornografi (Anak korban bencana dan konflik yang terlayani; HIV - AIDS, dan NAPZA) b. Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani; anak dengan perilaku sosial menyimpang, c. Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) khusus pelaku yang terselesaikan; terorisme; stigmatisasi; d. Peraturan daerah/kebijakan, upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga e. Perlindungan anak dari KtA (kekerasan, penelantaran, eksploitasi ekonomi (bpta) dan seksual, perdagangan, serta kejahatan seksual) f. Pencegahan dalam perlindungan khusus 9. Pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi h. Anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) i. Pelayanan bagi anak korban pornografi, NAPZA, dan terinfeksi HIV/ AIDS j. Pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik k. Pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan terisolasi l. 1. Pelayanan bagi anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang (PSM) m. Penyelesaian kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui diversi (khusus pelaku) n. Pelayanan bagi anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya |