Jenis Metadata |
Statistik Sektoral |
Judul Kegiatan |
Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Terhadap Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara |
Kode Kegiatan |
- |
Tahun |
2024 |
Cara Pengumpulan Data |
Survei |
Sektor Kegiatan |
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar |
Apakah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS? |
Tidak |
Identitas Rekomendas |
|
I. PENYELENGGARA |
Instansi Penyelenggara |
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara |
Jl. Propinsi KM.9 Nipah-Nipah Kec.Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara |
|
Telepon |
- |
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
|
II. PENANGGUNG JAWAB |
Unit Eselon Penanggung Jawab |
|
|
Eselon 1 |
- |
|
Eselon 2 |
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) |
Mawar |
|
Jabatan |
Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil |
|
Alamat |
Jl Propinsi Km 09 Kelurahan Nipah Nipah Kecamatan Penajam |
|
Telepon |
081254263333 |
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
- |
III. PERENCANAAN DAN PERSIAPAN |
Latar Belakang Kegiatan |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Penyelenggara Wajib Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Membangun Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Adil, Transparan, Dan Akuntabel. Pelibatan Masyarakat Ini Menjadi Penting Seiring Dengan Adanya Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Serta Adanya Pelibatan Masyarakat Juga Dapat Mendorong Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lebih Tepat Sasaran. Dalam Mengamanatkan Uu No. 25 Tahun 2009 Maupun Pp No. 96 Tahun 2012 Maka Disusun Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman Ini Memberikan Gambaran Bagi Penyelenggara Pelayanan Untuk Melibatkan Masyarakat Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Yang Diberikan. Penilaian Masyarakat Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Akan Diukur Berdasarkan 9 (sembilan) Unsur Yang Berkaitan Dengan Standar Pelayanan, Sarana Prasarana, Serta Konsultasi Pengaduan. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kualitas Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Sebagai Salah Satu Penyedia Layanan Publik Di Kabupaten Penajam Paser Utara Maka Perlu Diselenggarakan Survei Atau Jajak Pendapat Tentang Penilaian Pengguna Layanan Publik Terhadap Pelayanan Yang Diberikan. Dengan Berpedoman Pada Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017, Maka Telah Dilakukan Pengukuran Atas Kepuasan Masyarakat. Hasil Skm Yang Didapat Merangkum Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat. Dengan Elaborasi Metode Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat, Maka Akan Didapatkan Kualitas Data Yang Akurat Dan Komprehensif. Pelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Aparatur Pemerintah Saat Ini Dirasakan Belum Memenuhi Harapan Masyarakat. Hal Ini Dapat Diketahui Dari Berbagai Keluhan Masyarakat Yang Disampaikan Melalui Media Massa Dan Jejaring Sosial. Tentunya Keluhan Tersebut, Jika Tidak Ditangani Memberikan Dampak Buruk Terhadap Pemerintah. Lebih Jauh Lagi Adalah Dapat Menimbulkan Ketidakpercayaan Dari Masyarakat. Salah Satu Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Kepada Pengguna Layanan Dengan Mengukur Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Xx Kabupaten Penajam Paser Utara Berusaha Melaksanakan Kegiatan Pengukuran Secara Komprehensif Tentang Tingkat Kepuasan Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Yang Diberikan Dan Mewujudkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Sebagai Lingkup Survey Ini. Selain Itu Mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (ikm) Secara Tepat Dan Akurat Menjadi Sasaran Kegiatan Ini. Sehingga Ada Tolak Ukur Yang Jelas Untuk Mengetahui Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah Melaksanakan Kegiatan Ini Akan Dilakukan Penyajian Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Guna Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Prima. Tuntunan Untuk Selalu Melakukan Perbaikan Pelayanan Kepada Para Pengguna Jasa Merupakan Suatu Kewajiban Bagi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Salah Satu Upaya Untuk Mengetahui Seberapa Baik Kinerja Suatu Pelayanan Publik Adalah Sdengan Melakukan Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Pelayanan Tersebut. Dalam Upaya Perbaikan Kinerja Layanan Secara Berkelanjutan, Maka Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara. Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Menteri Panrb Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. |
Tujuan Kegiatan |
Untuk Mengetahui Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Dan Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil |
Rencana Jadwal Kegiatan |
2024 |
1. Perencanaan |
|
|
Perencanaan Kegiatan |
2024-01-04 s.d 2024-03-31 |
|
Desain |
2024-01-04 s.d 2024-03-31 |
2. Pengumpulan |
|
|
Pengumpulan Data |
2024-04-01 s.d 2024-06-30 |
3. Pemeriksaan |
|
|
Pengolahan Data |
2024-07-01 s.d 2024-08-19 |
|
Analisis |
2024-07-01 s.d 2024-08-20 |
4. Penyebarluasan |
|
|
Diseminasi Hasil |
2024-08-20 s.d 2024-08-31 |
|
Evaluasi |
2024-09-01 s.d 2024-09-10 |
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan |
|
|
Nama Variabel (Karakteristik) |
- Kesesuaian persyaratan pelayanan
- Kemudahan prosedur pelayanan
- Waktu pelayanan
- Kewajaran biaya
- Kesesuaian produk hasil
- Kompetensi petugas
- Perilaku petugas
- Sarana dan prasarana
- Penanganan pengaduan
- Jenis Layanan
- Jenis Kelamin
- Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
- Pekerjaan
|
|
Konsep |
- kesesuaian persyaratan pelayanan
- Kemudahan prosedur pelayanan
- Waktu pelayanan
- Kewajaran biaya
- Kesesuaian produk hasil
- Kompetensi petugas
- Perilaku petugas
- Sarana dan prasarana
- Penanganan pengaduan
- Jenis Layanan
- Jenis Kelamin
- Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
- Pekerjaan
|
|
Definisi |
- kesesuaian persyaratan pelayanan
- Kemudahan prosedur pelayanan
- Waktu pelayanan
- Kewajaran biaya
- Kesesuaian produk hasil
- Kompetensi petugas
- Perilaku petugas
- Sarana dan prasarana
- Penanganan pengaduan
- Layanan adalah perihal atau cara melayani
- Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk.
- Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta
- Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.
|
|
Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
- Triwulanan
|
IV. DESAIN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilakukan |
Berulang |
Frekuensi Penyelenggaraan |
Triwulanan |
Tipe Pengumpulan Data |
Cross Sectional |
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data |
Sebagian Wilayah Indonesia |
Wilayah Kegiatan |
Penajam Paser Utara |
Metode Pengumpulan Data |
Mengisi kuesioner sendiri (swacacah) |
Sarana Pengumpulan Data |
Pencil-and-Paper Interviewing (PAPI) |
Unit Pengumpulan Data |
Individu |
V. DESAIN SAMPEL |
Jenis Rancangan Sampel |
Single Stage/Phase |
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir |
Sampel Nonprobabilitas |
Metode yang Digunakan |
Purposive Sampling |
Kerangka Sampel Tahap Terakhir |
List Frame |
Fraksi Sampel Keseluruhan |
- |
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama |
- |
Unit Sampel |
Unit Sampel: Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 |
Unit Observasi |
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 |
VI. PENGUMPULAN DATA |
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? |
Ya |
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data |
(Kunjungan kembali, Supervisi, Lainnya: Menggunakan Sampel Cadangan) |
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? |
Tidak |
Petugas Pengumpulan Data |
Staf instansi penyelenggara |
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data |
SMA/SMK |
Jumlah Petugas |
|
|
Supervisor/penyelia/pengawas |
1 orang |
|
Pengumpul data/enumerator |
3 orang |
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas? |
Tidak |
VII. PENGOLAHAN DAN ANALISIS |
Tahapan Pengolahan Data |
|
|
Penyuntingan (Editing) |
Ya |
|
Penyandian (Coding) |
Tidak |
|
Data Entry |
Ya |
|
Penyahihan (Validasi) |
Tidak |
Metode Analisis |
Deskriptif |
Unit Analisis |
Individu |
Tingkat Penyajian Hasil Analisis |
Kabupaten/Kota |
VIII. DISEMINASI HASIL |
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
Ya |
|
Digital (softcopy) |
Ya |
|
Data Mikro |
Tidak |
Judul dan Rencana Rilis Produk Kegiatan |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
2024-08-31 |
|
Digital (softcopy) |
2024-08-31 |
|
Data Mikro |
- |