Jenis Metadata |
Statistik Sektoral |
Judul Kegiatan |
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara |
Kode Kegiatan |
- |
Tahun |
2024 |
Cara Pengumpulan Data |
Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan |
Demografi dan Kependudukan |
Apakah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS? |
Tidak |
Identitas Rekomendas |
|
I. PENYELENGGARA |
Instansi Penyelenggara |
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara |
Jl. Propinsi KM.9 Nipah-Nipah Kec.Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara |
|
Telepon |
- |
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
|
II. PENANGGUNG JAWAB |
Unit Eselon Penanggung Jawab |
|
|
Eselon 1 |
- |
|
Eselon 2 |
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) |
Andi Bachtiar Latief, St. Mm |
|
Jabatan |
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
|
Alamat |
Nenang, Penajam Paser Utara |
|
Telepon |
08115964155 |
|
Email |
[email protected] |
|
Faksmail |
- |
III. PERENCANAAN DAN PERSIAPAN |
Latar Belakang Kegiatan |
Penduduk Merupakan Salah Satu Dasar Pembentukan Sebuah Negara, Selain Pemerintahan Yang Berdaulat Dan Wilayah Negara. Sedangkan Tujuan Suatu Negara Dibentuk Adalah Dalam Rangka Mensejahterakan Penduduk Yang Tinggal Dalam Negara Tersebut. Untuk Mencapai Tujuan Pembentukan Negara Tersebut, Penyelenggara Negara (pemerintah) Membutuhkan Data Dan Informasi Kependudukan Yang Akurat Agar Kebijakan Yang Disusun Benar - Benar Efisien Dan Efektif Untuk Keperluan Penduduk. Efisiensi Dan Efektivitas Kebijakan Yang Disusun Harus Didukung Oleh Data Kependudukan Yang Akurat, Maka Dari Itu Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Mengamanatkan Bahwa Satu-satunya Data Kependudukan Yang Digunakan Untuk Menyusun Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi Dan Kabupaten/kota Adalah Data Kependudukan Yang Dihasilkan Oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal Senada Juga, Diatur Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Menegaskan Bahwa Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Didasarkan Pada Data Dan Informasi Yang Dikelola Dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Untuk Memudahkan Pemanfaatan Data Dan Informasi Kependudukan, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Disajikan Dalam Bentuk Buku Profil Perkembangan Kependudukan. Buku Profil Perkembangan Kependudukan Juga Berisi Gambaran Kondisi Kependudukan, Perkembangan Dan Prospek Kependudukan Di Kabupaten Penajam Paser Utara Serta Dapat Dijadikan Bahan Dalam Penetapan Kebijakan, Perencanaan Pembangunan Pada Kabupaten Penajam Paser Utara. |
Tujuan Kegiatan |
1.untuk Memberikan Gambaran Yang Jelas Mengenai Kondisi Perkembangan Penduduk Di Kabupaten Penajam Paser Utara Baik Perkembangan Masa Lampau, Saat Ini Maupun Perkembangan Kedepannya; 2.untuk Memberikan Gambaran Secara Statistik Menyangkut Variabel Jumlah Penduduk, Struktur, Umur, Jenis Kelamin, Agama, Kelahiran, Perkawinan Dan Kematian Sebagai Sumber Data Yang Disusun Setiap Tahun. |
Rencana Jadwal Kegiatan |
2024 |
1. Perencanaan |
|
|
Perencanaan Kegiatan |
2025-03-27 s.d 2025-03-28 |
|
Desain |
2025-03-27 s.d 2025-03-28 |
2. Pengumpulan |
|
|
Pengumpulan Data |
2025-04-22 s.d 2025-04-25 |
3. Pemeriksaan |
|
|
Pengolahan Data |
2025-04-28 s.d 2025-05-09 |
|
Analisis |
2025-05-13 s.d 2025-05-14 |
4. Penyebarluasan |
|
|
Diseminasi Hasil |
2025-05-19 s.d 2025-05-19 |
|
Evaluasi |
2025-05-26 s.d 2025-05-27 |
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan |
|
|
Nama Variabel (Karakteristik) |
- Penduduk
- Administrasi Kependudukan
- Data Kependudukan
- Jumlah Penduduk
- Kecamatan
- Rasio Kependudukan
- Jenis Kelamin
- Rasio Jenis Kelamin
- Laju Pertumbuhan Penduduk
- Rasio Ketergantungan Penduduk Lansia
- Jumlah Anggota Rumah Tangga
- Status Perkawinan
- Jenjang pendidikan
- Child Woman Ratio
- Migrasi Penduduk
- Kepemilikan Kartu Keluarga
- Kepemilikan KTP
- Kepemilikan Akta Kelahiran
- Kepemilikan Akta Perkawinan
- Kepemilikan Akta Perceraian
- Penerbitan Akte Kematian
|
|
Konsep |
- Penduduk
- Administrasi Kependudukan
- Data Kependudukan
- Jumlah Penduduk
- Kecamatan
- Rasio Kependudukan
- Jenis Kelamin
- Jenis Kelamin
- Penduduk
- Ketergantungan Sosial, Penduduk, Lanjut Usia (Lansia)
- Anggota Rumah Tangga
- Perkawinan
- Jenjang pendidikan
- Child Woman Ratio
- penduduk, migrasi
- Kepemilikan Kartu Keluarga
- Kepemilikan KTP
- Kepemilikan Akta Kelahiran
- Kepemilikan Akta Perkawinan
- Kepemilikan Akta Perceraian
- Penerbitan Akte Kematian
|
|
Definisi |
- Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan
- rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hal lainnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain
- data perorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
- Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
- Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
- Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
- Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
- Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
- Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia.
- Banyaknya orang, termasuk kepala rumah tangga, yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, dan dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
- Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
- Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
- Rasio anak dan perempuan adalah perbandingan antara anak di bawah usia lima tahun dengan jumlah penduduk perempuan usia produktif (15-49 tahun) disuatu wilayah dan waktu tertentu.
- perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional).
- Jumlah dan persentase kepemilikan kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga seperti umur, jenis kelamin, status perkawinan, status kegiatan, status pekerjaan, status kecacatan, status pendidikan yang ditamatkan dan lain sebagainya
- Jumlah dan persentase kepemilikan identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia
- Jumlah dan persentase kepemilikan Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya
- Jumlah dan persentase kepemilikan Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku
- Jumlah dan persentase Akta cerai yang merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai hidup
- Jumlah penerbitan Dokumen Akte Kematian
|
|
Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
- Tahunan
|
IV. DESAIN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilakukan |
Berulang |
Frekuensi Penyelenggaraan |
Tahunan |
Tipe Pengumpulan Data |
Longitudinal Cross Sectional |
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data |
Sebagian Wilayah Indonesia |
Wilayah Kegiatan |
Penajam Paser Utara |
Metode Pengumpulan Data |
Pengumpulan data sekunder |
Sarana Pengumpulan Data |
Lainnya (Pelayanan Administrasi Kependudukan) |
Unit Pengumpulan Data |
Individu |
V. DESAIN SAMPEL |
Jenis Rancangan Sampel |
|
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir |
|
Metode yang Digunakan |
|
Kerangka Sampel Tahap Terakhir |
|
Fraksi Sampel Keseluruhan |
|
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama |
|
Unit Sampel |
|
Unit Observasi |
|
VI. PENGUMPULAN DATA |
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? |
Tidak |
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data |
|
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? |
Tidak |
Petugas Pengumpulan Data |
|
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data |
|
Jumlah Petugas |
|
|
Supervisor/penyelia/pengawas |
orang |
|
Pengumpul data/enumerator |
orang |
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas? |
|
VII. PENGOLAHAN DAN ANALISIS |
Tahapan Pengolahan Data |
|
|
Penyuntingan (Editing) |
Ya |
|
Penyandian (Coding) |
Tidak |
|
Data Entry |
Ya |
|
Penyahihan (Validasi) |
Ya |
Metode Analisis |
Deskriptif |
Unit Analisis |
Individu |
Tingkat Penyajian Hasil Analisis |
Kecamatan |
VIII. DISEMINASI HASIL |
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
Ya |
|
Digital (softcopy) |
Ya |
|
Data Mikro |
Tidak |
Judul dan Rencana Rilis Produk Kegiatan |
|
|
Tercetak (hardcopy) |
2025-05-19 |
|
Digital (softcopy) |
2025-05-19 |
|
Data Mikro |
- |