Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Menurut Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara

Kategori Metadata Kegiatan
Nama Pengumpulan Data Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Penajam Paser Utara
Konsep
  1. KIM
  2. Lokasi KIM
  3. Nama KIM
  4. PENGURUS KIM
  5. Kontak Person
Definisi
  1. Menurut PERMENKOMINFO Nomor 8 Tahun 2019, KIM merupakan mitra dinas sebagai pemangku kepentingan yang memiliki potensi dalam jejaring diseminasi informasi publik
  2. Tempat / lokasi dimana Kelompok informasi Masyarakat dibentuk
  3. Nama lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan
  4. Susunan pengurus disesuaikan dengan kondisi kelompok masyarakat. Keanggotaan dapat dibagi dan dibedakan kedalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan
  5. seseorang yang bertindak sebagai perwakilan atau pihak yang dapat dihubungi dari suatu organisasi atau perusahaan
No Jadwal Rilis Tanggal Rilis Keterangan
1 12 November 2024 12 November 2024 Dirilis oleh Walidata Daerah
2 12 November 2024 12 November 2024 Dirilis oleh Walidata Daerah
3 12 November 2024 12 November 2024 Dirilis oleh Walidata Daerah
4 12 November 2024 12 November 2024 Dirilis oleh Walidata Daerah
5 12 November 2024 - Dirilis oleh Walidata Pendukung